Buruh Ingin UMK Dibayar Full. Dewan Pengupahan Diminta Tekan Perusahaan

 

Cipasera -  Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan periode 2024-2027 dikukuhkan di Puspemkot Tangerang Selatan, Jalan Maruga, Selasa (03/09/2024).

Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Iksan mengatakan, kepentingan dunia usaha dan kepentingan pekerja atau buruh memang seringkali dilihat dari perspektif yang berbeda.

“Namun, kami imbau perbedaan tersebut dapat disikapi secara positif dengan pertimbangan bahwa kondusivitas iklim investasi dan dunia usaha juga harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh melalui penetapan upah minimum yang layak,” ujar Pilar.

Pilar menambahkan,  kota ini telah mengalami kemajuan signifikan dalam beberapa indikator kunci.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 81,5 persen pada tahun 2022 menjadi 82,88 persen pada tahun 2023.

Selain itu, laju pertumbuhan ekonomi melonjak dari 4,81 persen di tahun 2021 menjadi 5,82 persen pada tahun 2022. Serta, indikator angka umur harapan hidup naik dari 72,78 tahun pada 2022 menjadi 73,9 tahun pada 2023.

Atas berbagi pencapaian ini, Pilar memberikan penghargaan kepada Dewan Pengupahan periode sebelumnya yang telah berhasil memperjuangkan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

“Kami berharap Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan yang baru (periode 2024-2027) dapat melanjutkan capaian tersebut dengan inovasi dan terobosan baru dalam peningkatan kualitas pekerja,” tambahnya.


Sementara Warto, warga Tangsel yang menjadi buruh sepatu di Pondok Aren saat dihubungi terpisah mengatakan, memang UMK (Upah Minimun Kota) disini diatas Rp 4 juta rupiah. Namun, inflasi juga gila diikuti harga tinggi. 

"Jadi hidup buru tetap stuck (mandeg). Sehabis gajian buruh tetap ga bisa nabung dan nyicil rumah," kata Warto yang asli Tegal ini. "Bukan hanya itu, perusahaan yang mampu bayar sesuai UMK belum semua. Masih banyah yang bayar buruh di bawah Rp 3.500 ribu. Harus DPK turun menekan perusahaan agar bayar upah sesuai UMK."(Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel