APDESI Tangerang Laporkan Said Didu Ke Polisi. FTA Mengecam Keras

     Ilustrasi : protes warga Kab Tangerang


 Cipasera - Laporan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang H.Maskota ke polisi soal  pernyataan M. Said Didu atas  Proyek Strategis Nasional (PSN)  Pantai Indah Kapuk 2, mendapat  reaksi dari  Forum Tanah Air (FTA).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua Umum FTA Tata Ksatria didampingi Ketua Harian FTA Donny Handri Cahyono mengecam dan menentang keras laporan APDEKSI. 

"Kami kecam, setiap tindakan yang menghalang - halangi  hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ujar  Ketua Umum FTA Tata Ksatria d Sekjend FTA Ida , Minggu, 1/9/2024

Tak hanya itu, FTA  selain mengevam, juga  menyatakan dukungannya kepada Said Didu.

“Kami mendukung rekan kami M. Said Didu dalam mengungkap dan membongkar semua pembohongan oleh Pemerintah setempat terhadap warga Kabupaten  yang lahannya diambil untuk dijadikan PSN PIK 2,” ucap Tata Kesantra.

Tata menegaskan, pihaknya bersama organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum dan Apokasi Publik (LBH AP) Pusat Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus  M. Said Didu sampai akhir.

Sementara Donny Handri Cahyono menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai fitrah seorang manusia.

Kebebasan  berpendapat, dan berekspresi, kata Donny, sebagai bagian dari hak dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).”

Tak hanya itu, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang dan dipertegas lagi pada Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan. (Red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel