APDESI Tangerang Laporkan Said Didu Ke Polisi. FTA Mengecam Keras
Cipasera - Laporan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang H.Maskota ke polisi soal pernyataan M. Said Didu atas Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2, mendapat reaksi dari Forum Tanah Air (FTA).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua Umum FTA Tata Ksatria didampingi Ketua Harian FTA Donny Handri Cahyono mengecam dan menentang keras laporan APDEKSI.
"Kami kecam, setiap tindakan yang menghalang - halangi hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ujar Ketua Umum FTA Tata Ksatria d Sekjend FTA Ida , Minggu, 1/9/2024
Tak hanya itu, FTA selain mengevam, juga menyatakan dukungannya kepada Said Didu.
“Kami mendukung rekan kami M. Said Didu dalam mengungkap dan membongkar semua pembohongan oleh Pemerintah setempat terhadap warga Kabupaten yang lahannya diambil untuk dijadikan PSN PIK 2,” ucap Tata Kesantra.
Tata menegaskan, pihaknya bersama organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum dan Apokasi Publik (LBH AP) Pusat Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus M. Said Didu sampai akhir.
Sementara Donny Handri Cahyono menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai fitrah seorang manusia.
Kebebasan berpendapat, dan berekspresi, kata Donny, sebagai bagian dari hak dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).”
Tak hanya itu, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang dan dipertegas lagi pada Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan. (Red/ris)