PWI MoU dengan PT BPI Tingkatkan Tata Kelola Organisasi

 
      Ketua dan Sekjen PWI Pusat

Cipasera - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola organisasi melalui sertifikasi Governance, Risk, Compliance (GRC).

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyampaikan pentingnya langkah ini saat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bataro Persada Indonesia (PT BPI)  di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 4 September.

Hendry menegaskan bahwa MoU ini merupakan momentum penting bagi PWI untuk memperkuat tata kelola organisasi yang lebih modern.

"Saya berharap PWI di tingkat provinsi dapat ikut serta dalam sosialisasi program GRC ini sebagai bagian dari kebutuhan manajemen organisasi yang efektif," ujarnya.

Selain itu, Hendry juga berharap sertifikasi GRC ini akan mendukung proses kaderisasi calon ketua PWI, baik di tingkat daerah maupun pusat.

"Dengan sertifikasi ini, diharapkan para calon ketua PWI memiliki kemampuan kepemimpinan yang lebih unggul," tambahnya.

Chairman Lembaga Sertifikasi Profesi Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan, Jerry Mermen, menilai bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memastikan adanya sertifikasi profesional di bidang tata kelola, risiko, dan kepatuhan.

"Proses sertifikasi ini harus didukung dengan pelatihan yang memadai, dan kerja sama dengan PWI merupakan bagian vital dari upaya tersebut," jelas Jerry.

Jerry juga mengapresiasi kemitraan dengan PWI dalam meningkatkan kompetensi tata kelola organisasi.

"Kami berharap MoU ini dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan organisasi," ujarnya.

Direktur Utama PT Bataro Persada Indonesia, Yusuf Surbaki, menambahkan bahwa perusahaannya telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan swasta dan BUMN dalam pelatihan sertifikasi.

"Kami berharap PWI dapat membantu menyebarluaskan pentingnya GRC di seluruh Indonesia, karena ini adalah elemen kunci dalam pengelolaan organisasi," tutupnya. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel