Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun, Polisi Segera Kirim SPDP
Cipasera - Polres Cilegon, Banten telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan bocah berumur 5 tahun, yang
mayatnya ditemukan di Pantai Muhara, Cihara, Lebak, Banten pada Kamis (19/9). Lima tersangka tersebut, RH, SA, EM, UH dan YH.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, Setelah menetapkan tersangka, pihaknya akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.
"Saat ini pelaku sudah berhasil kami ungkap. Seperti pernah kami rilis ada 5 tersangka yakni RH, SA, EM, UH dan YH. SPDP hari ini kami (Satreskrim Polres Cilegon) kirim ke Kejari," kata AKP Hardi seperti dikutip Antara Rabu 25/9/2024.
Seperti diketahui, pemenuhan pelaksanaan SPDP yang diatur dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP merupakan dasar hukum utama (sumber hukum Undang-undang) yang melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada Penuntut umum, terlapor dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 hari. (Red/ant)