Gagal Perkosa Mantan Istri, Pemuda Ini Bawa Kabur HP dan Laptop
Cipasera - Pria muda berinisial MFR (24) ini diduga hendak memperkosa mantan istri sirinya di kamar indekosnya kawasan Selapajang Jaya Neglasari, Kota Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Namun aksinya gagal lantaran mantan istrinya yang cantik i berinisial LF itu melawan. Dia kesal dan memukuli serta membawa sejumlah barang milik LF.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Kamis membenarkan hal itu. Dari hasil keterangan pelaku, bahwa korban merupakan mantan istri sirihnya.
MFR ditangkap aparat, kata Kapolres Zain, setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan.
Peristiwa itu sendiri terjadi Sabtu (7/9) pukul 06.00 WIB. Pelaku saat itu masuk ke dalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju sexy. Terjadi cekcok mulut diantara keduanya. Lalu pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur.
"Pelaku berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," kata Kapolres Kamis 12/9/2024.
LF berhasil lolos dari aksi rudapaksa MFR setelah melakukan perlawanan. Namun pelaku berusaha mengambil handphone korban yang tergeletak di atas kasur.
Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, kemudian keluar dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta.
MFR kini diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.(red/ant)