Putusan MK dan Kontestasi Airin Di Banten



Oleh Ocit Abdurrosyid Siddiq

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MK RI baru saja memutuskan bahwa syarat minimal untuk pengusungan calon Kepala Daerah, baik calon Gubernur, Bupati, dan Walikota, oleh partai politik atau gabungan partai politik, prosentasenya sama dengan bakal calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan. Batas minimalnya berubah.

Sebelumnya berlaku "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan".

Selengkapnya perubahan itu sebagai berikut :

A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

C. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

D. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota:

E. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

F. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

G. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

H. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Dengan putusan ini memungkinkan banyak partai-partai di daerah bisa mengusung pasangan calon kepala daerah, bahkan tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain. Asalkan batas syarat minimalnya terpenuhi.

Misalnya di Banten. Jumlah Daftar Pemilih Tetap sekitar 8,8 juta. Berarti Banten masuk kategori huruf C. Partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon bila memiliki minimal 7,5% suara sah.

Kita ambil contoh. PDIP berhasil mendapat 14 kursi DPRD Provinsi Banten dari 100 kursi yang diperebutkan. Itu artinya 14 kursi itu melebihi 7,5% suara sah. Dengan demikian maka PDIP bisa megusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa mesti berkoalisi dengan partai politik lain.

Di Banten, hampir seluruh partai politik telah tergabung dalam Koalisi Banten Maju dan mengusung pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Koalisi ini hanya menyisakan dua partai politik. PDIP dan Partai Golkar.

Bila sebelum putusan MK kedua partai politik ini mesti berkoalisi agar bisa megusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka setelah putusan MK hari ini, bahkan keduanya bisa mengusung pasangan calon masing-masing.

Persoalannya, di tingkat pusat, Partai Golkar merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju atau KIM, yang di Banten seluruh anggotanya, plus partai politik di luar KIM, telah mengusung pasangan Andra-Dimyati. Sementara dalam rencana awal, Partai Golkar akan mengusung Airin Rachmy Diani sebagai jagoannya.

Menurut kabar, perintah pusat menugaskan Airin untuk fokus di Senayan. Itu artinya memupus harapannya untuk menjadi Banten 1, posisi yang telah jauh-jauh hari dia rencanakan. Bahkan sebagai nama yang elektabilitasnya paling tinggi, peluang untuk menjadi yang terpilih itu sangat besar.

Saran saya, kalau Airin keukeuh maju untuk Banten 1, bila pun tidak direstui oleh partainya, bisa menggunakan cara lain. Namun resikonya sangat besar. Dia mesti keluar dari Partai Golkar, tentu dengan resiko yang mesti dia terima.

Melamar ke PDIP. Berduet dengan ketuanya, Ade Sumardi, untuk menjadi calon wakilnya. Dengan begitu, Pilkada Banten terhindar dari calon tunggal dan hanya melawan kotak kosong.

Bagaimana dengan peluangnya? Bukankah hanya satu partai yang mendukungnya? Bahkan partai politik tempat asalnya pun, dalam hal ini Partai Golkar oleh para pengurus pusatnya akan diarahkan untuk memilih Andra-Dimyati?

Tenang Bu Airin. Saya sudah ada di sini! Eh, salah. Tenang Bu Airin. Peluang menang dalam Pilkada itu tidak selalu diukur dari seberapa banyak partai politik yang mendukung. Pilkada itu yang dominan adalah faktor figur. Popularitas dan elektabilitas Ibu sangat tinggi.

Ingat ketika Jokowi maju sebagai calon Gubernur DKI yang hanya diusung oleh PDIP dan Partai Gerindra. Sementara Fauzi Bowo didukung oleh banyak partai politik. Namun akhirnya Jokowi sebagai pemenangnya.

Jadi, bila Ibu lebih memilih untuk maju sebagai calon Gubernur Banten, caranya tinggal itu, Bu. Walau resikonya itu tadi, sangat besar. Tidak lagi menjadi bagian dari pohon beringin. Beresiko kan? Itulah makna dari bahwa “hidup itu adalah pilihan”.**

               Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024

*Penulis adalah Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel