Rawan Dipidanakan, Produk Air Kemasan PITS Tak Punya Izin BPOM. Walikota Tangsel Mesti Baca

 
     Fauzi dan humas PT Pits saat dikonfirmasi

Cipasera - Pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan yang mengeluarkan produk tanpa memiliki izin edar  BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan),sertifikat  Halal dan SNI merupakan pelanggaran hukum dan rawan terkena hukuman penjara.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Konsumen Tangsel Puji Iman kepada cipasera.com saat diminta keterangan atas beredarnya AMDK (air minum dalam kemasan)  produksi BUMD milik Pemkot Tangsel  PT PITS  yang bekerjasama dengan PT Panah Perak Megasarana.

"Jangan main- mengedarkan produk AMDK tanpa mengantongi izin BPOM, sesuai Undang-undang tentang Kesehatan bisa dipidana selama 10 tahun penjara," kata Puji Iman,  Rabu 14/8/2024. 

Puji menambahkan banyak syarat yang harus dipenuhi produk AMDK. Selain  mengantongi BPOM, juga memiliki SNI dan lolos audit  label Halal. Semua izin itu harus dicantumkan dalam kemasan produk agar konsumen dapat menentukan pilihan saat membeli. "Label Halal, misalnya  wajib agar konsumen muslim punya kepastian hukum sesuai syariat," tegas Puji. 

Untuk itu, Puji menyayangkan produk AMDK yang dikeluarkan PT PITS, perusahaan milik Pemkot Tangsel yang diedarkan sebelum izin BPOM tersebut keluar. Sedangkan sertifikat lainnya masih diragukan. "Ya sebaiknya produk tersebut yang telah beredar  ditarik dari peredaran sebelum semua persyaratan izin dipenuhi," pungkas Puji. 

Seperti diketahui, air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh PT PITS bekerjasama dengan PT Panah Perak Megasarana dengan merk PITS  ditemukan konsumen, diduga  belum  memiliki perizinan dan sertifikat uji yang dipersyaratkan namun sudah beredar luas di masyarakat Tangsel. 

Menurut Wahid Asyari, Staf PT Panah Perak Megasarana, AMDK merk PITS diproduksi sejak Januari lalu. "Perhari 624 dus. Satu dus berisi 24 botol kemasan," kata Wahid saat dihubungi oleh cipasera.com, Rabu 14/8/24 melaui saluran seluler. 

Sementara sehari sebelumnya, Fauzi Akbar dari PT PITS Tangerang Selatan saat dikonfirmasi  mengklaim bahwa hasil audit dari SNI, halal  sudah terbit pada sekira Januari-Februari 2024 lalu,  sehingga tak terlalu bermasalah jika langsung dipasarkan. 

Meski demikian, Fauzi tak menunjukan sertifikat hasil audit dari SNI dan label Halal. Fauzi hanya  mengakui bahwa izin edar dari BPOM masih dalam proses.

"Memang kalau izin kan itu lagi proses (BPOM), tapi untuk airnya  kita kan baru selesai audit nih, hasil auditnya udah ada, udah keluar hasilnya B. Jadi ibaratnya hasil audit itu adalah surat tanda lulus sementara," jelasnya.

Saat ditunjukan hasil produk AMDK PITS kandungan air dalam botol kemasan yang dipasarkan itu berwarna tak jernih,  terlihat ada butiran kecil yang menyebar di dalamnya,  Fauzi mengatakan, biasanya kalau ada  komplain, itu akan dilaporkan  langsung ke manajemen.

" Langsung kita tarik biasanya, (produk) itu ada yang nggak lolos QC kok bisa. Nanti kita cek berdasarkan kualitasnya dulu, kalau misalkan kualitasnya (buruk)  itu kita tarik, tapi kalau yang nggak masalah ya nggak kita tarik," ucapnya.(TW)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel