Oknum Pejabat BKAD Banten Diproses Hukumnya dan Akan Diikenakan Sanksi Kepegawaian



Cipasera - BR, oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten sedang ditangani secara hukum. Selain itu, Pj Gubernur Banten melakukan kroscek ke sejumlah tempat terkait masalah pungli. 

Menurut Pj Gubernur Banten Al Muktabar,  BR diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,8 miliar dan sedang dilakukan proses hukum. Hukum di kedepankan,  disamping aspek kepegawaian. Aspek pegawainya juga tetap diperiksa  pegawainya," ujar Al Muktabar di Serang, Banten, Senin, 19/8/24

Ia  menambah, dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya  akan diterapkan hukuman disipliner. Namun hal itu setelah kroscek atau cek silang. Al Muktabar belum menjelaskan lebih lanjut hukuman seperti apa yang akan diberikan. 

Sementara dalam proses kroscek,  akan memakan waktu. Sebab kejadiannya tidak berlokasi di Banten.

"Jadi perlu waktu karena tidak di Banten, kalau di Banten kan cepat kami kroscek. Kalau di daerah lain mungkin saya harus hubungi kepala daerahnya, atau unit-unit kerja yang berhubungan atau individu," kata Al Muktabar seperti dikutip antara. 

Kasus pungli BR mencuat setelah pengusaha asal Kabupaten Pandeglang AF melaporkan BR ke Inspektorat Pemprov Banten atas kerugiannya akibat oknum tersebut melakukan pungutan liar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, jika BR terbukti bersalah dan disidik, maka BKD akan menangguhkan status kepegawaiannya agar tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi Banten. (Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel