Peredaran Obat "G" Marak di Tangsel, 16 Orang Ditangkap Polisi

 

Kapolres Tangsel saat beri keterangan (Foto: T) 



Cipasera -  Polisi menangkap 16 orang yang diduga jaringan peredaran obat "G" dan mengamankan barang bukti berupa 1.374 butir eksimer, 1.008 butir tramadol, 156 butir trihexyphenidyl, dan 21 butir alprazolam.

Hal itu dikatakan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Inkiriwang kepada pers, Jumat 30/8/2024 di Mapolres, Tangsel. 

Menurut AKBP Victor Inkiriwang, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada toko kosmetik dan toko kelontong di wilayah tersebut yang menjual obat-obatan ilegal seperti tramadol, exlimer, dan lainnya

"Polres Tangsel telah menangkap para pelaku yang mengedarkan dan menjual obat-obatan golongan G, atau obat keras, tanpa resep dan izin dari Kementerian Kesehatan," jelas AKBP Victor Inkiriwang.

Penjualan obat tersebut, tambah Victor juga dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktik kefarmasian. 

Dan saat dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Tangsel, pihaknya berhasil mengamankan beberapa pemilik toko yang berkedok sebagai toko kosmetik dan toko kelontong yang menjual obat-obatan golongan G.

Dari penangkapan tersebut di beberapa lokasi polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.374 butir eksimer, 1.008 butir tramadol, 156 butir trihexyphenidyl, dan 21 butir alprazolam. Selain itu, diamankan pulabpolisi  uang hasil penjualan obat-obatan ilegal  sebesar Rp 5.199.000.

16 oran tersebut kini jadi tersangks diancam melanggar  Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000. (Red/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel