5000 Pelajar Deklarasikan Anti Narkoba

 

Cipasera -  5.000 pelajar menjadi garda depan dalam perang melawan narkoba serta menarasikan tolak tawuran, Jumat 26/7/2024.

"Narkoba merusak masa depan generasi muda. Kita tidak akan memberikan ruang bagi zat berbahaya ini," kata Pj Wali Kota Nurdin saat  acara deklarasi anti narkoba dan anti tawuran bersama 5.000 pelajar di Taman Elektrik Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Ia menyatakan Pemerintah Kota Tangerang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah, termasuk di lingkungan pelajar. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang mengambil langkah tegas dengan melibatkan para pelajar sebagai agen perubahan.

Masih menurut Nurdin, ia menyampaikan beberapa program untuk meminimalisir penyalahgunaan Narkoba di kota Tangerang antara lain pembentukan Kampung Bersinar atau Bersih dari Narkoba di 13 kecamatan.

Untuk memperkuat pemuda, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.

"Selain itu, melalui satuan narkoba Polres, Metro Tangerang kota juga turut melakukan pembinaan tentang bahaya narkoba," kata dia.

Kepala BNN RI Marthinus Hukon menuturkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta jiwa menjadi perhatian serius bagi semua.

"Tingginya angka tersebut, terutama di kalangan remaja  menjadi perhatian kita bersama  dalam mencegah aksi tersebut. Untuk itu, dengan melibatkan pelajar secara aktif, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari narkoba," katanya. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel