Disperindag Tangsel Letoy, Pedagang Minta Yang Jual Beli Lapak Ditindak

 
     Kadis Perindag  Abdul Aziz


Cipasera - Kasus jual beli lapak di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan tampaknya akan berhenti tanpa  ada penyelesaian. Pasalnya, Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Tangsel  belum  memberikan sanksi apapun kepada Kepala Pasar. 

Saat  media memantau,  Kepala Pasar Ciputat  Samsudin HS masih aktif bekerja di Pasar Ciputat. Dan  ketika  wartawan  menemui Perkumpulan Pedagang Yuli Sarlis dan Ketua Komunitas Pedagan Ikan Pasar Ciputat  Subaidi, Samsudin tampak habis aktivitas.  " Mari kita ngobrol- ngobrol saja, jangan dimuat (dikutip)," kata Samsudin, Jumat 5/7/2924.

Lantaran enggan berkomentar permasalah jual beli  lapak, Subaidi angkat bicara. Katanya, sebetulnya persoalan Pasar Ciputat dari dulu adalah lemahnya pada  tata kelola lapak. Dalam menentukan, lokasi pedagang misalnya, dibuat undian. "Sistem undian tidak tepat di komunitas kami. Sebab antar pedagang ikan itu satu lapak bisa dua pedagang. Kalau yang satu dapat posisi berbeda, ya tak mau," kata Subaidi. 

Demikian pula dengan pedagang sayur, kalau hanya diberi lapak 1 × 1 tak cukup. Minim 3 M. "Karena  itu, mereka akan cari lapak lain," ujar Subaidi. Lantaran lapak terbatas maka tak terhindarkan adanya jual beli lapak. Dan itu terjadi pada para pedagang apa saja. 

"Belum lagi ada yang menguasai area tertentu. Disana itu yang menguasai beda lagi,"  ungkap Subaidi sambil menunjuk area tertentu."Jadi begitu problem dari dulu, tata kelola."

Kembali ke soal jual beli lapak,  beberapa pedagang meminta Disperindag Tangsel bertindak tegas terhadap oknum yang jual beli lapak. "Yang sudah jelas tindak dulu deh," kata Nas, pedagang sayuran, Jumat 5/7/2024 

Sekadar mengingatkan, Kepala Inspektorat Tangsel Ahmad Zubair beberapa waktu lalu kepada wartawan mengaku,  belum menerima laporan resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel. Padahal  Disperindag Kota Tangsel bisa  mengirimkan surat ke inspektorat agar kasus jual - beli kios ditindaklanjuti. 

Tidak hanya itu, kasus jual beli kios ilegal ini  sudah didengar oleh   ombusdman Banten dan ombusdman  akan melakukan penyelidikan bila ada laporan dari masyarakat.

“Ombudsman menanti laporan dari masyarakat mengenai praktik dugaan jual-beli lapak di Pasar Ciputat,” terang Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, beberapa waktu lalu.

Sementara Kepala Disperindag Abdul Aziz  saat hendak dikonfirmasi di kantornya Komplek Pemkot Tangsel, Jumat 5/7/2024 sore, security mengatakan, Kadis tak ada di tempat. (red/tw)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel