Kata Pj Gubernur Banten, Kasus SMAN 8 Tangsel Akan Diselesaikan Dengan Bijak



Cipasera - Sengketa ahli waris versus SMA Negeri 8 Tangerang, Banten akan diselesaikan secara bijak agar tak mengganggu belajar mengajar di sekolah tersebut, Senin 15/7/2024.

Hal itu dikatakan  Penjabat Gubernur (Pj) Banten Al Muktabar di Serang, Banten.  Seperti dikutip Antara, dia mengatakan pihaknya mengedepankan proses hukum yang bijak untuk membuka segel SMAN 8 Tangerang Selatan (Tangsel) yang disegel oleh ahli waris.

Al Muktabar menambahkan, bahwa proses hukum sudah berjalan cukup panjang untuk memperjuangkan aset milik daerah yang sudah inkrah.

"Tinggal kita saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan eksekusinya," kata Multabar, Selasa 16/7/2024.

Beberapa tahun lalu, pembukaan segel juga pernah  dilakukan beberapa kali agar pembelajaran di sekolah berjalan seperti biasa.

"Kita mengedepankan proses hukum yang bijak yang sesuai dengan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang menjurus kekerasan dan seterusnya," ujar dia.

Seperti diberitakan media ini beberapa hari lalu, pintu gerbang SMAN 8 Tangsel disegel oleh ahli waris dengan dipasang spanduk besar bertulisan bertulisan "Sekolah oni belum membayar pajak 10 Tahun".

Pengakuan ahli waris,  Tubagus Reyvaldi Armedian pihaknya yang  membayar dengan uang pribadi sekira Rp 86 juta pertahun sehngga membebani ahli waris. (Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel