Mantan Lurah dan Suaminya Mengaku Menyesal, Minta Dibebaskan Hakim



Cipasera–  Penyesalan selalu datang terlambat. Seperti itulah yang terjadi terhadap mantan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak bernama Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi, saat membacakan  pembelaan di depan majelis Hakim  Pengadilan  Tipikor Serang, Banten yang dipimpin Dedy Ady Saputra SH.

" Yang mulia, saya mohon keringanannya,  anak saya yang satu mau nikah. Iya saya merasa bersalah,” kata Herliawati saat membacakan pembelaan sambil menangis  di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 2/7/2024. 

Demikian pula yang terjadi dengan suami Herlina, Yadi. Ia mengaku menyesal atas  perbuatannya tapi  ia   membantah melakukan pemerasan karena uang yang dimasalahkan, sudah atas kesepakatan.

Dengan wajah sedih Yadi mengungkapkan kekhawatirnya bila ia dianggap bersalah, maka status Pegawai Negeri Sipil (PNS)  akan dicabut. Ia merupakan guru sekaligus Kepala Sekolah di SDN 1 Kadujajar.

“Saya tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anak istri saya. Di mana anak saya sekarang ada yang lagi di pondok secara psikologis dia butuh perkembangan pendidikan,” kata Yadi sambil terisak seperti dikutip media, 2/6/2024.

“Yang mulia saya sangat menyesal dengan kejadian ini dan tidak akan saya ulangi lagi. Saya tidak tahu hukum tadinya seperti apa. Mereka mengajak saya seperti itu. Apabila memang saya bersalah saya mohon putusan yang sangat seringan ringannya," katanya sambil menangis. 

Keduanya membacakan nota pembelaan  setelah kuasa hukum keduanya juga membacakan pembelaan.

Kuasa hukum kedua terdakwa  mengatakan permintaan uang kepada Haji Farid selaku pemilik PT Royal Gihon Samudra (RGS) merupakan perjanjian yang disepakati bersama.

Haji Farid disebut sudah menjanjikan fee sebesar Rp130 juta kepada Herliawati dan Rp100 juta kepada Yadi Hariadi. Surat perjanjian tersebut dibuat oleh Yadi Hariadi mengenai kesepakatan bagi keuntungan dari pembebasan lahan. 

Karena itu pengacara minta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa. /red/t/bn



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel