Heboh Biawak dan 50 Ular Gagal Diselundupkan Mahasiswa Korea
Iquana
Cipasera - 94 Ekor reptil khas Indonesis seperti Iquana Badak, Biawak serta ular disita petugas imigrasi Bandara Soeta.
Hewan tersebut hendak dibawa ke Korea Selatan oleh warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial Kim J (22). Penangkapan dilakukan aparat di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Menurut Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman Bandara Soetta, puluhan ekor reptil yang hendak diselundupkan tersebut, antara lain, Tokek atau Gekko 41 ekor, Iguana Badak satu ekor, Biawak dua ekor dan 50 ekor ular berbagai jenis. Dan reptil tersebut disimpan di kantong miliknya
"Reptil tersebut disembunyikan dengan 24 kantong oleh tersangka untuk diselundupkan ke Korea Selatan," kata Nurhadi di Bandara Soeta, Jumat 19/7/2024.
Nurhadi menambahkan, Kim J tercatat sebagai penumpang pesawat Asiana Airlines dengan nomor registrasi OZ-762 rute Jakarta - Korea Selatan pada Rabu (17/7/20224). Modus yang digunakan tersangka dengan menyamarkan reptil tersebut dengan barang pribadinya di dalam koper bawaan. Kepada petugas, Kim J mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia.
Saat ini, kata Turhadi, tersangka tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten, Bandara Soetta.
Prosesnya hari ini, Kim J tidak dilakukan penahanan karena koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanan.
Kim J dikenai Pasal 87 jo Pasal 34 huruf a dan c Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.