Pemkot Tangsel Telah Menindaklanjuti LHP BPK RI


 Cipasera - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  melalui BPKAD Tangsel, merespon dan menindaklanjuti  rekomendasi BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) Prov Banten belum lama ini mengenai LHP  peralatan dan kendaraan.

Disebutkan BPKAD (Badan Pengelola  Keuangan Aset Daerah) Tangsel,  berdasarkan  amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,  bahwa paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

"Sebelum laporan Keuangan disampaikan sesuai ketentuan tersebut,  harus dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab tentang Keuangan Negara," kata Kabid Aset BPKAD Tangsel Sugeng. "Hasil Laporan Keuangan Pemerintah setelah dilakukan Pemeriksaan menjadi Laporan Keuangan Audited dan disampaikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan opini atas Laporan Keuangan audited yang telah disampaikan."

Disebutkan pula oleh Sugeng, dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan audited 2023, BPK RI Perwakilan Propinsi Banten merekomendasikan catatan atas temuan pemeriksaan dan selanjutnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI  Perwakilan Propinsi Banten.

Dia menambahkan,  atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nomor 31.A/LHP/ZVIII. SRG/05/2024 tanggal 06 Mei 2024.  Tindak lanjut dilakukan berdasarkan pasal 3 ayat 3 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

"Sedangkan terhadap rekomendasi informasi data barang kendaraan yang belum dilengkapi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka sebesar 2.087 milyar,   seluruh Perangkat Daerah telah memutakhirkan data barang milik daerah," kata Sugeng.  

Tentu saja, hal itu  melalui inventarisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel