ASN Di Kota Tangerang Dilarang Judi Online. Yang Melanggar Sanksi Berat
Cipasera - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang dilarang bermain Judi Online (judol). Apabila diketahui judol akan dikenakan sanksi, dari pembinaan hingga berat.
Seiring dengan itu, Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN.
Menurut Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang, judi daring (online) yang kini marak dan beragam jenisnya dapat merusak moral, tatanan sosial. Untuk itu pihaknya mengambil langkah tegas.
"ASN itu pelayan publik. Berilah contoh yang baik kepada masyarakat. Jagalah lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," kata Pj Wali Kota Nurdin, Jumat 26/7/2024.
Nurdin menambahkan, dengan adanya SE tersebut, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan pegawai non-ASN agar tidak melakukan permainan judi online. Apabila telah menginstal aplikasi judi online, segera menghapus aplikasi tersebut," katanya.
Bagi pegawai pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, dia menegaskan ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait dengan perjudian online," kata dia
Dengan adanya surat edaran ini, dia berharap seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut. (Red/t/ant).