ASN Di Kota Tangerang Dilarang Judi Online. Yang Melanggar Sanksi Berat

       Ilustrasi ASN Tangsel 


Cipasera - Aparatur Sipil Negara (ASN) di  Kota Tangerang dilarang bermain Judi Online (judol). Apabila diketahui judol akan dikenakan sanksi, dari pembinaan hingga berat. 

Seiring dengan itu, Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN.

Menurut Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang,  judi daring (online) yang kini marak dan beragam  jenisnya dapat merusak moral, tatanan sosial. Untuk itu   pihaknya mengambil langkah tegas.

"ASN itu  pelayan publik. Berilah  contoh yang baik kepada  masyarakat. Jagalah  lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," kata Pj Wali Kota Nurdin, Jumat 26/7/2024.

Nurdin menambahkan, dengan adanya  SE tersebut, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan pegawai non-ASN agar tidak melakukan permainan judi online. Apabila telah menginstal aplikasi judi online, segera menghapus aplikasi tersebut," katanya.

Bagi pegawai pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, dia menegaskan ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait dengan perjudian online," kata dia

Dengan adanya surat edaran ini, dia berharap seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut. (Red/t/ant).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel