Perempuan Cantik dan Mucikarinya Ditangkap di Hotel Serang

 

       Kapolres Condro

Cipasera - Polisi menggerebek prostitusi di sebuah hotel di Kota Serang, Banten. Dalam penggerebegan tersebut berhasil ditangkap mucikari berinisial DP (33), warga Cipocok Jaya, Kota Serang dan DE (29) perempuan berparas cantik yang sedang dengan konsumennya.

Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa ada prostitusi di sebuah hotel.  "Kami menindaklanjuti informasi tersebut.Lalu  Tim Unit PPA  bergerak melakukan pendalaman informasi," kata Condro, Rabu 17/7/2024.

Condro menambahkan, pada Senin (15/7), pukul 20. 00 Unit PPA Polres Serang  yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan penggerebekan. DP ditangkap di parkiran hotel dan DE (29) di kamar hotel.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika DP telah menyiapkan perempuan berinisial DE untuk menemani pria melakukan hubungan badan dengan tarif Rp1,5 juta sekali berkencan.

Dari Rp1,5 juta tersebut DP menerima keuntungan sebesar Rp300 ribu dari setiap transaksi.

DP mengaku  DP, bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif nya karena kebutuhan ekonomi.

Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(red/t/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel