Mobil Dinas Camry Kadis J Sudah Kembali.
Cipasera - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Nomor : 31.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024/LHP/XVIII.SRG/05/2024, beberapa waktu lalu.
Hasil pemeriksaan pada daftar aset menunjukkan terdapat 106 Aset Tetap Peralatan
dan Mesin berupa kendaraan bermotor pada 11 perangkat daerah senilai Rp2.087.347.994,00 tidak dapat teridentifikasi sehingga masih belum diketahui keberadaannya.
Dari berbagai beralatan itu, salah satunya terdapat sedan jenis Toyota Camry bernomor seri B 1003 WQA dengan harga perolehan yang tercatat Rp459.100.000. Sedan tersebut digunakan oleh salah satu mantan Kepala Dinas Pariwisata berinisial J.
Adanya hal tersebut diatas, BPK merkomendasikan sejumlah poin, menelusuri aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan melaporkan hasilnya kepada pengelola barang serta memproses tuntutan ganti rugi jika barangersebut hilang, tulis rekomendasi LHP BPK itu.
Setelah BPKAD menelusuri, salah satu unitnya, yakni sedan Toyota Camry dikembalikan pada Senin 22 Juli 2024. BKAD sempat berkordinasi intens dengan dinas terkait sebelum akhirnya diketahui keberadaan mobil tersebut.
“Hari senin (dikembalikan). Dari kepala dinas pariwisata menghubungi pejabat terkait. Tentunya proses komunikasi dengan saya tentunya bahwa saya ingin kendaraan itu ada (fisiknya),” terang Kepala Bidang Aset BKAD Tangsel, Sugeng Rahadi.
Sugeng enggan menjawab lebih detil bagaimana kronologi mobil Camry bisa diserahkan ke dinas pariwisata. Dia hanya memastikan mobil dikembalikan lengkap disertai kunci dan STNK walau belum disertai Berita Acara Serah Terima (BAST). (ris)