Dua Pelaku Pemalsu Olie Motor Ditangkap Di Panongan. Sudah Operasi Sejak 2023
Dua tersangka baju orange
Cipasera - Komplotan pemalsu olie motor di Kab Tangerang dibongkar polisi. Dua pelaku, yaitu HB alias Ayung sebagai pemodal dan HW penanggung jawab lapangan kini tersangka.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto kepada wartawan mengatakan, penaangkapan dilakukan di sebuah ruko di Panongan dan sebuah gudang di Citra Raya, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Mereka memproduksi olie palsu dengan berbagai merk.
"Pelaku kini tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli diduga palsu dengan berbagai merek," kata Didik di Polda Banten, Senin 3/6/2024.
Kedua tersangka memproduksi dan menjual oli palsu sejak 2023. Produksi sempat terhenti dan mulai kembali beroperasi pada April 2024.
Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 24 ribu botol oli motor palsu dan dijual seharga Rp 24 ribu. Omzet yang didapat para pelaku diperkirakan sebesar Rp 5,2 miliar.
Didik mengatakan 24 ribu botol ini setara dengan 10 drum oli. Para pelaku melakukan aksinya dengan oli dibungkus ke dalam 70 sampai 100 kardus karton berisi 24 botol. Omzet harian mereka sebesar Rp 57,6 juta.
Saat digeledah, di ruko yang dipakai untuk rumah produksi, polisi menyita barang bukti berupa 20 kardus oli palsu merek MPX total 480 botol, 60 kardus oli merek Federal Ultratec 1.400 botol, dan dua kardus oli gear merek AHM Oil. Ada juga alat-alat seperti mesin penutup botol, hingga alat pendukung produksi.
Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan. Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Red/dt)