Kepala DPMPTSP Tangsel Diminta Mencabut Izin PBG "Kembar"

 

     Kadis DPMPTSP  M. Prayoga 


Cipasera - Warga RT03/RW04 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap pembangunan Cluster Alam Serua Executive.

Mereka menuduh bahwa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk proyek ini tidak sesuai dengan lokasi yang sebenarnya, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Dalam pertemuan yang diadakan  ini, Ketua RT03/RW04 menyatakan bahwa warga tidak pernah memberikan tanda tangan izin untuk kegiatan pembangunan di lingkungan mereka.

"Kami berharap izin yang sudah terbit ditolak atau bangunan dirobohkan. Kami sangat keberatan karena dampak negatif seperti polusi dan kemungkinan terganggunya air bersih di masa depan," ujar Ketua RT 03 yang enggan disebut namanya,  Jumat 14/6/2024.

Arya, selaku kuasa hukum warga, menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan pada tanggal 16 Desember 2023.

Balasan dari DPMPTSP   pada 5 Februari 2024 mengonfirmasi bahwa perumahan tersebut beralamat di Jalan Kampung Maruga RT04/RW03 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Namun, berdasarkan pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa lokasi fisik bangunan berada di Jalan Kampung Maruga, Jalan Ali Gede RT03/RW04.

"Kami menemukan bahwa ada dua nomor PBG yang sama, yaitu 001, dengan luas yang tidak sesuai antara 73 atau 93 meter persegi," jelas Arya.

"Ini jelas salah prosedur. Tim dari DPMPTSP Tangsel tidak memeriksa fisik bangunan dan dokumen persyaratan dengan benar," tambahnya.

Warga menuntut agar Kepala Dinas segera membekukan dan mencabut izin yang telah diterbitkan.

Mereka juga berencana mengajukan surat kepada inspektorat Pemkot untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Dinas terkait perbedaan alamat fisik dan yang tertera dalam surat izin.

"Kami meminta inspektorat untuk memeriksa secara khusus kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Ada apa ini? Kenapa alamat fisik berbeda dengan alamat yang tertera di surat izin?" tutup Arya. 

Kadis PMPTSP saat dihubungi melalui Whatshap, belum respon. Mungkin karena hari libur. (Red/s)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel