Ketua Konser Lentera Jadi Tersangka. 3 Orang Terduga Rusuh Masih Diperiksa
Konser lentera rusuh
Cipasera - Buntut rusuh hingga terbakarnya panggung konser musik Lentera Festival, di Tangerang, polisi sudah menetapkan dua kasus. Kasus pertama, penggelapan dan penipuan Lentera Festival, Ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP (27) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan polisi.
"Kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Kamis, 27/6/2024.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana
Meski demikian, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Banten, masih akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus terkait, terduga pelaku kerusuhan yang lain dalam perusakan fasilitas panggung konser musik Tangerang Lentera Festival 2024.
"Untuk pelaku kerusuhan dan pembakaran sudah teridentifikasi. Baik provokasi dan pelaku pembakaran panggung," tambah Kasat Kompol Arief N Yusuf.
Ia mengungkapkan, tim penyidik saat ini sudah mengidentifikasi tiga terduga pelaku perusakan, seperti diantaranya satu orang sebagai provokator dan dua pelaku pembakaran sound system milik vendor panggung konser musik itu.
"Jadi untuk peristiwa perusakan, sekarang kami sudah melakukan proses penyelidikan terhadap siapa yang berbuat kerusakan fasilitas vendor sarana dan prasarana panggung," ungkapnya. (Red/ant).