Para Pedagang Ungkap Jual Beli Lapak Ilegal Pasar Ciputat. Permintaan Bertemu Dispendag Tak Ditanggapi

 

Cipasera - Praktik jual-beli lapak di Pasar Ciputat Tangsel dilakukan oleh oknum pengelola. Harganya   variatif antara  Rp5 juta hingga Rp9 juta. Hal itu mengakibatkan banyaknya lapak liar menjegal konsumen yang hendak masuk pasar untuk belanja. 

Hal tersebut diungkap Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat, Yuli Sarlis. 

"Kalau yang didalam ini, dijual-belikan lapak ini kita ada buktinya semua. Di dalam di perjualbelikan, di luar juga diperjualbelikan. Lapak yang di dalam itu kan milik pemerintah, milik Disperindag," kata  Yuli Sarlis,  kepada media.  (21/06/24).

"Kalau yang di dalam saya sudah punya beberapa bukti, ada yang Rp5 juta, ada yang Rp6 juta, ada yang Rp9 juta, dan itu lapak-lapak yang tidak boleh dijual-belikan," ungkapnya.

Kesaksian Yuli didukung oleh adanya beberapa kuitansi milik pedagang yang membayar dengan nilai variatif. Dia pun mengakui, bahwa praktik jual-beli lapak ini sebenarnya telah berlangsung lama, namun tak ada penindakan.

"Dan saya rasa Disperindag tahu, kenapa didiamkan. Dan itu dari oknum anak buahnya, UPT apa tugasnya?," tambahnya.

Pihak perkumpulan pedagang sendiri telah berkirim surat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mengutarakan persoalan ini. Namun keinginan itu belum terlaksana.

"Kita sudah melayangkan surat audiensi kepada Pak Kadis (Disperindag) tanggal 3 Juni, sampai sekarang belum ada tanggapan," katanya.

Hal senada juga diungkap para pedagang lama. Menurut pedagang bernama Ida, para pedagang sudah mengeluh tapi Kebanyakan mereka tak berani bersuara karena khawatir usahanya terganggu.

"Semua pada ngeluh yang sama, tapi kan takut juga kalau bicara keluar," imbuh dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi beberapa media pengelola pasar maupun Disperindag Tangsel belum mau memberi keterangan. (Red/hm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel