Golok untuk Membunuh Jadi Perhatian Wartawan. Polisi Ungkap Terduga Pelaku Mayat Dalam Sarung Tangsel

 

     Golok yang digunakan oleh terduga pelaku


Cipasera – Akhirnya polisi  mengungkap kedua terduga pelaku pembunuhan pria pemilik warung sembako yang mayatnya  terbungkus kain sarung di Pamulang, Tangsel  12/5/2024..

Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly  mengungkapkan peran pelaku  utama FA ( 23 ) dan  N (26) yang  membantu FA mengawasi situasi, sewaktu mengeksekusi AH.

Titus mengatakan, selain menangkap FA dan N,  pihaknya juga  sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi,  dan mengamankan beberapa barang bukti  terkait pembinuhan AH.

“Saat penangkapan terduga pelaku, barang bukti yang kita amankan, antara lain,   golok  untuk membacok korban, satu buah sarung untuk membungkus korban, satu unit motor Yamaha Mio GT milik korban yang digunakan untuk membuang jasad korban serta rekaman CCTV di sekitar TKP” jelas Titus dalam jumpa pers di Jakarta, 15/5/24.

Saat dipamerkan barang bukti tersebut, golok yang digunakan untuk menebas leher AH empat kali jadi perhatian wartawan. Golok tampak didominasi warna coklat kehitaman, panjangnya sekira 40 cm. Kabarnya, golok tersebut diperoleh dari warung es kelapa di samping warung milik korban. Golok tersebut biasa untuk mengupas kelapa. Golok terlihat tajam.

Dari hasil penyidikan diketahui,  AH yang berasal dari Sumenep, Madura itu  merupakan kakak sepupu  FA. Sedang N, teman FA berperan mengawasi sekitar warung saat pembunuhan AH berlangsung. Motif pelaku FA tega menghabisi nyawa sepupunya karena merasa sakit hati dan dendam atas perlakuan  korban yang kurang baik terhadap dirinya,  saat bekerja di warung rokok dan sembako milik korban.

Saat ini kedua pelaku diamanakan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.  Para Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel