BRIN Tegaskan, Rumah Dinas di Tangsel Tak Bisa Dimiliki Pensiunan
Cipasera - Para pensiunan Pegawai BRIN (badan riset inovasi nasional) dan keluarganya tak bisa memiliki rumah dinas yang berlokasi di Komplek Perumahan Puspiptek, Serpong - Tangerang Selatan, Banten.
Hal itu dinyatakan Kepala Biro Manajemen BMNP Arywarti Marganingsih dalam siaran pers No : 24/SP/HM/BKPUK/IV/2024 29/4/2924.
Dia menyebutkan, hal itu terkait dengsn temuan BPK RI, adanya rumah negara di lingkungan BRIN yang hingga saat ini masih dihuni oleh pensiunan atau keluarga pensiunan. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar BRIN melakukan penertiban terhadap penghuni rumah negara di lingkungan BRIN.
"Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut merekomendasikan BRIN melakukan penertiban penghunian rumah negara bagi pihak yg sudah tidak lagi memenuhi persyaratan seperti pensiunan," kata Arywarti .
Berdasarkan data penghuni rumah negara di Perumahan Puspiptek bahwa sebanyak 287 penghuni berstatus pensiunan dimana beberapa diantaranya berasal dari luar BRIN, dan 48 penghuni berstatus keluarga pensiunan.
Persyaratan sebagai penghuni rumah negara, dijelaskan Arywarti, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara
"Pada Peraturan tersebut sudah jelas bahwa bahwa Rumah Negara mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara," lanjutnya.
Upaya penertiban rumah negara ini sudah diawali dengan mediasi antara BRIN dengan perwakilan penghuni Rumah Negara pada tanggal 22 Juli 2022. Dari pertemuan tersebut terungkap adanya keinginan dari pensiunan untuk dapat menghuni rumah negara seumur hidup dan juga adanya keinginan untuk memiliki rumah negara tersebut. Mereka berharap status golongan rumah negara di kawasan tersebut dapat diubah menjadi golongan III sehingga mereka dapat membeli dan memiliki rumah negara tersebut.
"Hal tersebut tentunya tidak bisa dilakukan karena status golongan Rumah Negara pada Kawasan tersebut adalah Rumah Negara Golongan I yang tidak dapat dialihkan haknya kepada penghuni dan tercatat sebagai Barang Milik Negara BRIN pada aplikasi SAKTI Kementerian Keuangan," lanjutnya.
Arywarti menegaskan, penertiban rumah negara ini dilakukan terhadap rumah yang dihuni oleh pensiunan dan juga keluarga pensiunan yang sudah meninggal, serta terhadap pihak-pihak lainnya yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Peraturan BRIN Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di lingkungan BRIN.(red/*)