Miras Menjadi Penyebab Tawuran di Tangerang
Cipasera - Miras (minuman keras) menjadi penyumbang terjadinya tindak pidana kejahatan seoerti tawuran antar gang di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Untuk itu, aparat akan melakukan razia atau operasi minuman beralkhohol tersebut.
Hal itu dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Mujiono. "Miras ini memang jadi penyumbang terjadinya tindak pidana kejahatan di wilayah Kabupaten Tangerang. Di wilayah kita ini sering terjadi aksi tawuran dan gang motor," kata Baktiar seperti dikutip Antara di Tangerang, Kamis,29/5/24
Baktiar menyebutkan, secara umum selama ini aksi kriminalitas, tawuran antar remaja dan gang motor secara umum dipengaruhi oleh minum-minuman keras. Tidak pidana sering terjadi hingga mengakibatkan korban jiwa.
"Ke depan kita akan terus melaksanakan operasi KRYD (kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan) ini secara konsisten, karena minuman keras ini adalah penyumbang atau sebagai faktor terjadinya sebuah tindak pidana kejahatan," ujarnya.
Baktiar berharap peran aktif semua sektor dalam turut serta memberantas penyakit masyarakat tersebut. Mudah-mudahan dengan digelarnya kegiatan ini kita bisa mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi di Kabupaten Tangerang.
Untuk membuktikan dalam pemberantasan miras itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, telah memusnahkan barang bukti 2.412 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari hasil operasi Ketertiban dan Kepastian Kamtibmas atau pekat tahun 2024.(red/at)