Warga Merasa Kasihan RT D Jadi Tersangka. Peristiwanya, Ada Yang Beda dengan Kejadian
Kasus ibadah rosario sudah mediasi tapi ke ranah hukum
Cipasera -- Penetapan tersangka Ketua RT 007 RW002, Kel Babakan Setu Tangsel berinisial D dinilai warga aneh. Pasalnya, RT D itu orangnya baik dan dia tak melakukan kekerasan, juga penghasutan terhadap mahasiswa yang beribadah rosario di wilayahnya.
Suryadi, Warga RT 007 mempertanyakan kesalahan Ketua RTnya. Sebab di matanya, Ketua RT D tak bersalah. Kalau D sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, dirinya menganggap belum final
"Ya, kalau saya sih, tersangka kan baru disangkakan, saya sih menghormati proses hukum. Kalau terbukti bersalah ya salahnya di mana?" kata Suryadi seperti dikutip oleh CNNIndonesia.com, Rabu 8/5/2024.
Suryadi mengatakan itu karena dirinya ada di lokasi saat peristiwa penghentian ibadah risario. Dia mengklaim tidak melihat apa yang disangkakan kepada keempat tersangka itu. Menurut Suryadi, Ketua RT tidak melakukan penghasutan.
"Kalau penghasutan itu enggak ada," ujarnya.
Suryadi selanjutnya mengungkapkan, Ketua RT D hanya menegur sekelompok mahasiswa itu karena dianggap meresahkan warga. Sebab sekelompok mahasiswa itu sering berkumpul dan membuat kegaduhan.
Dengan tegas pula dikatakan Suryadi, tidak ada penganiayaan. Justru, kata dia, pihak mahasiswa yang lebih dulu melakukan kekerasan.
Suryadi juga mengemukakan, tak ada jemaat rosario yang kena bacok. Diakui olehnya ada seorang mahasiswa tergores bagian tubuhnya oleh benda tajam. Akan tetapi, insiden itu bukan kesengajaan. Mahasiswa yang tergores memang mengaku bagian kelompok yang sedang ibadah.
"Kalau saya sih gitu aja, tapi nyatanya enggak kaya gitu. Jadi enggak seperti yang beredar, kan yang ngebacok itu siapa, yang kebacok itu siapa. Jadi bukannya kebacok, kegores," kata Suryadi.
Bukan hanya Suryadi. Idris, (sebut saja nama demikian) mengatakan, sebagai warga Babakan dia merasa kasihan kepada empat orang warga yang jadi tersangka. "Ketua RT D itu orangnya baik dan tak pernah berlaku kasar," kata Idris. Untuk itu dirinya berharap ketua RT dan tiga orang lainnya dapat dibebaskan.
" RT dan tiga warganya yang jadi tersangka saya mengenalnya sebagai orang baik.Moga dia nanti bisa bebas," harap Idris.
Ketua RT D sejauh ini kiprahnya di masyarakat memang diakui warga cukup baik. Orangnya peduli. Selain jadi Ketua RT, D juga aktif disalahsatu ormas Betawi. Kabarnya, D merupakan Ketua Ranting FBR.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris FBR Abdul Aziz melalui WA oleh cipasera.com, Aziz hanya menjawab, maaf Bang saya lagi umroh.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menetapkan Ketua RT berisial D dan tiga orang lainna sebagai tersangka dalam kasus penghentian ibadah Doa Rosario yang dilakukan mahasiswa di Tangerang Selatan, Selasa 7/5/2924. (Red/T/cnni)