Warga Merasa Kasihan RT D Jadi Tersangka. Peristiwanya, Ada Yang Beda dengan Kejadian

 
  Kasus ibadah rosario sudah mediasi tapi ke ranah hukum


Cipasera -- Penetapan tersangka Ketua RT 007 RW002, Kel Babakan Setu Tangsel berinisial D dinilai warga aneh. Pasalnya, RT D itu orangnya baik dan dia tak melakukan kekerasan, juga penghasutan  terhadap mahasiswa yang beribadah rosario di wilayahnya. 

Suryadi, Warga RT 007 mempertanyakan kesalahan Ketua RTnya. Sebab di matanya,  Ketua RT D tak bersalah. Kalau D sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, dirinya menganggap belum final 

 "Ya, kalau saya sih, tersangka kan baru disangkakan, saya sih menghormati proses hukum. Kalau terbukti bersalah ya salahnya di mana?" kata Suryadi seperti dikutip  oleh CNNIndonesia.com, Rabu 8/5/2024.

Suryadi mengatakan itu karena dirinya ada di lokasi saat peristiwa penghentian ibadah risario. Dia mengklaim tidak melihat apa yang disangkakan kepada keempat tersangka itu. Menurut Suryadi, Ketua RT tidak melakukan penghasutan.

"Kalau penghasutan itu enggak ada," ujarnya.

Suryadi selanjutnya mengungkapkan,  Ketua RT D hanya menegur sekelompok mahasiswa itu karena dianggap meresahkan warga. Sebab  sekelompok mahasiswa itu sering berkumpul dan membuat kegaduhan.

Dengan tegas pula dikatakan Suryadi, tidak ada penganiayaan. Justru, kata dia, pihak mahasiswa yang lebih dulu melakukan kekerasan.

Suryadi juga mengemukakan, tak ada jemaat rosario  yang kena  bacok.  Diakui olehnya ada seorang mahasiswa tergores bagian tubuhnya  oleh benda tajam. Akan tetapi, insiden itu bukan kesengajaan. Mahasiswa yang tergores memang mengaku  bagian  kelompok  yang sedang ibadah.

"Kalau saya sih gitu aja, tapi nyatanya enggak kaya gitu. Jadi enggak seperti yang beredar, kan yang ngebacok itu siapa, yang kebacok itu siapa.  Jadi bukannya kebacok, kegores," kata Suryadi.

Bukan hanya Suryadi.  Idris, (sebut saja nama demikian) mengatakan, sebagai warga Babakan dia  merasa kasihan kepada empat orang warga yang jadi tersangka. "Ketua RT D itu orangnya baik dan tak pernah berlaku kasar," kata Idris. Untuk itu dirinya berharap  ketua RT dan tiga orang lainnya dapat dibebaskan.

" RT dan tiga warganya yang jadi tersangka saya mengenalnya sebagai orang baik.Moga dia nanti bisa bebas," harap Idris.

Ketua RT D sejauh ini kiprahnya di masyarakat memang diakui warga cukup baik. Orangnya peduli. Selain jadi Ketua RT, D juga aktif disalahsatu ormas Betawi. Kabarnya, D merupakan  Ketua Ranting FBR.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris FBR Abdul Aziz melalui WA oleh  cipasera.com, Aziz hanya menjawab, maaf Bang saya lagi umroh.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan  menetapkan Ketua RT berisial D dan tiga  orang lainna sebagai tersangka dalam kasus penghentian ibadah Doa Rosario yang dilakukan mahasiswa di Tangerang Selatan,  Selasa 7/5/2924. (Red/T/cnni)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel