Pengurugan Lahan Tak Berizin Bikin Warga Jombang Resah
Lahan yang akan ditinggikan bikin resah
Cipasera - Lahan seluas 3500 m diratakan dan diurug oleh pihak pengembang meresahkan warga. Satu alat berat ekskavator terus bergerak menumbangkan pohon dan batu- batu di lahan yang ada di RT 02/RW 02 Jombang, Ciputat Tangerang Selatan, Jumat (19/04/24).
Pantauan media di lokasi, tampaknya bukan hanya diratakan, lahan tersebut akan diurug juga untuk meninggikan lahan. Celakanya, pada proses perataan lahan saja, matrialnya menyumbat drainase sehingga menimbulkan genangan air mengganggu dan bikin resah warga.
Yanti, warga RT 02 yang rumahnya di dekat lahan ketar - ketir dengan pengurugan lahan tersebut. Pasalnya, tak ditinggikan lahan tersebut, wilayahnya sering kebanjiran kalau hujan turun.
"Ga diurug aja kita kebanjiran, apalagi diurug sama ditinggiin, aliran air tumpahnya ke rumah warga. Bisa banjir makin tinggi, "kata Yanti.
Mandor Membenarkan.
Perataan lahan yang kabarnya akan dibuat cluster perumahan tersebut diawasi oleh mandor Dibyo. Dan dia membenarkan, jika lahan rampung diratakan maka langsung diurug dengan tanah atau dikenal dengan istilah cut and fil setinggi 50 cm.
“Abis diratain, terus diurug pakai tanah setinggi setengah meteran. Ngurugnya pakai tanah murni dan campuran puing. Luasnya kira-kira 3.500 an meter,” papar pria paruh baya itu.
Dibyo mengakui, di sudut lahan terdapat sumur resapan. Kata dia, area itu akan digeser. Dia menyebut, lahan di lokasi akan diurug setinggi setengah meter atau lebih tinggi dari daratan pemukiman warga sekitar.
Saat ditanya soal perizinannya, Dibjo tak mengetahui. Kata Dibyo, urusan administrasi dan izin dikerjakan sepenuhnya oleh kelompok Ormas. Dalam proses pengurusan, rapat musyawarah telah digelar sebelumnya di kantor Kelurahan Jombang.
“Ke RT udah, ke RW udah, Kelurahan juga udah dikasih tahu semua, ada yang urus dari Ormas,” ucapnya.
Namun saat dikonfirmasi perizinannya ke Satpol PP Tangsel, lahan tersebut belum memiliki izin.
“Harus ada perizinan warga terlebih dahulu, sesuai Pasal 3 tahun 2023 dan Pasal 109, tiap masyarakat, perorangan dan PT harus memiliki perizinan terlebih dahulu ketika mau membangun,” ujar PPNS Satpol PP Tangsel Suherman. (Red/t)