Charlie Chandra Dinyatakan DPO. Polisi Banten Masih Mencarinya
Cipasera - Charlie Chandra, pria berusia 47 tahun itu dicari-cari Polda Banten atas dugaan kasus pemalsuan surat. Dan dia telah ditetapkan sebagai DPO oleh Dirkrimum Polda Banten, sejak 8 Desember tahun lalu.
Sesuai surat pencarian orang tersebut diterbitkan pada 8 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana. Dalam surat DPO bernomor:DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tercantum DPO atas nama Charlie Chandra.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana membenarkan telah menerbitan DPO atas nama Charlie Chandra. "Iya, sudah (diterbitkan DPO)," kata Yudhis kepada wartawan yang menghubungi, Senin 18/3/2024.
Yudhis belum memaparkan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Charlie Chandra ini. Ia hanya mengatakan pihaknya masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Chatlie yang kini sudah jadi tersangka. Charlie kini juga dicekal.
Agar cepat tertangkap, piha kepolisian juga mengungkap ciri-ciri Charlie Chandra dan fotonya. Adapun ciri cirinya sebagai berikut:
Tinggi/Berat: 180 cm/90 Kg
Rambut: lurus beruban
Bentuk tubuh: tinggi, tegap
Warna kulit: kuning
Mata: sipit
Hidung: mancung
Bibir: tipis
Charlie Chandra sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum dia dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Adapun kasus yang menjerat Charlie Chandra adalah dugaan pemalsuan surat. Kasusnya 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Heryanto menegaskan, saat ini kasus Charlie Chandra masih berproses di Polda Banten. Penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih menyidik kasus tersebut.
"Saat ini kasusnya masih sidik, masih berproses. Ditangani Krimum secara prosedural karena telah terpenuhi syarat formil dan materiil," ungkapnya. (Red/dtk)