Tak Diberi THR, Pria Ini Bunuh Kakek dan Neneknya
Cipasera - Seorang pria berinisial ZN (44) tega membunuh kakek Kemed (92) dan istrinya, Surtimah (72), nenek tirinya. Dan ZN ditangkap polisi sekira 24 jam selesai membunuh, Senin 25/3/2024.
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, Kemed - Surtimah, pasangan suami isteri warga Kadujajar Malingping ditemukan di tempat kediamannya, sudah meninggal dunia. Senin (25/3).
Setelah didalami kasusnya, aparat Polres Lebak menangkap pelakunya , ZN, Senin malam atau kurang lebih 24 jam.
Masih menurut Suyono, ZN melakukan pembunuhan itu, karena motif ingin menguasai uang tunjangan hari raya (THR) milik Kemend yang pensiunan guru madrasah.
Kemend memang diketahui baru mengambil uang THR di Kantor Pos Malingping. Tapi saat pelaku meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan 2024, kakeknya menolak.
Pelaku merasa kesal dan langsung menyerang Kemed dengan menggunakan kaki hingga korban terjatuh dan tersungkur ke lantai.
"Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan kaki kepada kedua korban masing-masing dan mengambil uang Rp300 ribu di peci Kemend,"kata Kapolres Lebak.
Atas kasusnya, ZN dikenakan Pasal 338 juncto 365 junctoo 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red/ant)