Kejari Kota Tangerang : Insan Adyaksa Tidak Golput dan Bersikap Netral


 Cipasera - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Apel Siaga Adhyaksa jelang Pemilu 2024. Apel   dipimpin  oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketut Maha Agung i di Kota Tangerang Senin, 5/2/2023.

Dalam arahannya, Ketut Maha Agung mengatakan, Apel Siaga Adhiyaksa Pemilu 2024 ini sebagai tindaklanjut dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Surat B-405/M.6/Cs.2/2/2024 Perihal Apel siaga Adyaksa Pemilu 2024.

“Insan Adhyaksa khususnya pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang agar ikut serta berperan dalam menyukseskan Pemilu 2024 untuk tidak Golput dan bersikap netral pada pemilu 2024,” ucap Ketut Maha Agung.

Ia menambahkan, sikap netral ASN, khususnya pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bukan hanya dalam sikap tindak di lingkungan masyarakat saja, tetapi dalam penerapan tugas dan wewenangnya. Untuk itu, masing-masing bidang untuk menjalankan tugas dan wewenangnya.

Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, katan Ketut, akan melakukan proses penanganan perkara tindak pidana Pemilu yang dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu,  seperti menerima laporan dan menindaklanjuti adanya temuan pelanggaran Pemilu dan pidana Pemilu.

Jaksa yang ditugaskan dalam penanganan pelanggaran dan pidana pemilu yang tergabung dalam sentra Gakumdu akan bersikap profesional dan netral dalam menyelesaikan tindak pidana Pemilu.

Pada Bidang Intelijen Politik, Pertahanan dan Keamanan ( Pasal 173 Ayat (2) PERJA 007/A/JA/2017 jo Peraturan Kejaksaan No. 001 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI) akan melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

“Posko pemilu harus mampu menjadi jembatan untuk semua kalangan, khususnya masyarakat dengan KPU dengan bawaslu terhadap potensi hambatan yang mengganggu suksesnya pelaksanaan pemilu,”ungkap Ketut.

Dia menambahkan,   Posko Pemilu harus mampu menciptakan stabilitas keamanan, sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024 serta melakukan mitigasi terhadap potensi perlanggaran dan pidana Pemilu serta sengketa Pemilu sebagai supporting data untuk bidang Pidum dan Datun.

Sementara itu, untuk Bidang Datun, Perdata dan Tata usaha Negara berdasarkan surat kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk atas nama negara atau  pemerintah (Pasal 30 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2004). Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili KPU atau Bawaslu dalam menangani sengketa TUN baik secara litigasi maupun non litigasi  dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain.

“Sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau Terkait sengketa SK KPU mengenai hasil hitung suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilu, sengketanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Red/LB)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel