Meski Punya Peluang Gugat Gibran, Todung : Mungkin Menempuh Jalan Lain
Todung Mulya Lubis
Cipasera - Pasca DKPP memutuskan Ketua KPU Ashary Azhar melanggar etik, eksistensi Cawapres Gibran Rakabuming Raka berpeluang untuk digugat dibatalkan pencalonannya.
Hal itu dinyatakan Deputy TPN (Tim Pemenangan Nasional) Todung Mulya Lubis.
Untuk itu, pihaknya pun terbuka peluang gugat ke PTUN minta pembatalan pencalonan Gibran sebagai Cawapres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
“Kami melihat ada alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan pencalonan Prabowo dan Gibran,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud Jakarta Pusat seperti dikutip tvone, Selasa (6/2/2024).
Todung menunjukan alasannya, yakni Hasyim Asy’ari yang diputus melanggar kode etik dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga diputus melanggar kode etik.
Kedua pejabat ini, kata Todung, melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Ditegaskan Dia, dua putusan yang menyakut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara [meminta penbatalan status cawapres Gibran].
" Kita mempertimbangkan itu,” ungkap Todung.
Bukan hanya pihaknya yang berpeluang menggugat, menurut dirinya, beberapa pihak juga ada yang sedang bersiap melayangkan gugatan ke PTUN soal hal itu.
“Tapi apakah kita akan melakukan itu? Saya hanya bisa mengatakan kami mencanangkan hak kami untuk melakukan itu,” ujarnya.
Hanya saja, kata Todung, walau berpeluang tapi juga mungkin melakukan yang lain.
"Bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada ketua KPU atau ke Bawaslu terkait hal ini. Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal,” tutup mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (Red/*)