Residivis Spesialis Mini Market Tertangkap Di Serang
DN warga Pandeglang
Cipasera - DN (25) warga Pandeglang, Banten tertangkap tangan saat saat sedang mencuri di toko mini maket Alfamart, Cipare, Kamis dinihari oleh aparat.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, lokasi pencurian terjadi di dalam toko Alfamart di Cipare, Serang, dan Toko Indomaret Jalan Kh.Abdul Latief, Cipare, Serang, Banten.
"Pelaku berhasil di tangkap pada Kamis dini hari di dalam toko Alfamart," katanya.
Kapolresta menambahkan, pelaku berinisial DN merupakan seorang residivis yang pernah melakukan aksi pencurian yang serupa.
Pelaku mengaku juga pernah mengambil barang-barang milik Alfamart dan Indomaret di lokasi yang berbeda, namun masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
Dan barang yang berhasil di ambil oleh pelaku diantaranya rokok berbagai macam merek sehingga pemilik minimarket mengalami kerugian puluhan juta akibat perbuatan DN tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Suharya, menambahkan pelaku di jerat dalam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman lima tahun penjara. (red/ant)