Pasangan Selingkuh Kades dari Lebak Kini Diadili Pengadilan Sukabumi
Cipasera - Kades Cikamunding, Lebak Banten YS dan EH wanita bersuami menjalani persidangan kasus perselingkuhannya.
Keduanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B, Sukabumi, Jabar tanpa didampingi pengacara, Rabu (6/12/2023).
Hal itu dikatakan Humas PN Cibadak Kelas I B, Yudistira, katanya, terdakwa datang ke persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.
Kedua terdakwa tanpa banyak bicara menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut.
"Mereka tidak didampingi penasehat hukum, menghadap sendiri persidangan, terus tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan. Jadi didakwa bersalah, didakwanya pasal 284 perzinahan," kata Yudistira seperti dikutip tribunjabar.id.
Alhasil sidang pun berjalan lancar dan tanpa banyak waktu. Dan Yudistira menyatalam, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Desember 2023 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, YH dan EH ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan. Mereka diduga berselingkuh di salah satu vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Perselingkuhan tersebut dibojgkar suami EH. Keduanya digerebek oleh suami EH, yakni AK (33) asal Kampung Cikondang, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 7/7/2023 dini hari. (red/tbjb)