Menteri ESDM Tetapkan Ujung Kulon Sebagai Geopark
Cipasera - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif menetapkan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon, Banten.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tertanggal 10 November 2023.
Dalam SK tersebut, dijelaskan berdasarkan penilaian tim verifikasi, Geopark Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai taman bumi, Geopark. Peta delineasi kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon terdiri dari 14 situs warisan geologi (geosite), enam situs keanekaragaman hayati, dua situs keragaman budaya (cultural sites).
Geopark Ujung Kulon yang terletak di Pandeglang, di lingkup jejak tsunami Krakatau dengan luas kawasan 1.245,66 km persegi pada area delapan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yaitu Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Sumur. Selain itu juga termasuk kepulauan kecil di sekitarnya yang masuk pada kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) seperti Pulau Liwungan, Oar, Handeuleum, Peucang, dan Panaitan.
“Untuk pengembangan kawasan geopark menitik beratkan kepada terlaksananya fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi berkelanjutan,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan merespon penetapan Geopark, Senin (20/11/2023).
Dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan, kawasan Geopark Ujung Kulon, telah ditetapkan beberapa destinasi penting. Di antaranya Pantai Carita, Masjid Al Khusaeni, Lembur Mangrove Patikang, Pulau Liwungan, Sungai Cigenter, dan Mercusuar Tanjung Layar. Dimana dalam melaksanakan pengelolaan Geopark ini, pengelola menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dua tahun sekali kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
“Nanti setelah dua tahun akan dilakukan evaluasi untuk kemudian bisa ajukan menjadi geopark dunia dengan mengusulkannya melalui UNESCO Global Geoparks (UGG),” ujar Deri.(red/*)