Pegawai Negeri Kesbangpol Tangsel Dicokok Polisi. Diduga Lakukan "Prank" Tenaga Kerja
HW PNS yanf ditangkap
Cipasera – Oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial HW (49) dicokok aparat Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Prov Banten.
HW yang bekerja sebagai staf Kesbangpol Tangsel itu ditangkap Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jabar.
“HW lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti, " Kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Azkar Sodiq, Senin 20/11/23.
Barang bukti kejahatan HW telah berupa satu lembar kwitansi Rp125.000.000 yang ditandatangani tersangka HW; satu lembar kwitansi Rp37.500.000 yang ditandatangani oleh Sa; dan satu lembar kwitansi Rp30.000.000 uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh He.
“Sebagai tindak lanjut, tim melakukan pencarian saudari He dan saudara Sa,” ungkap Bambang.
Selain itu, pihak Polsek Pondok Aren juga tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW.
Bambang AS menjelaskan, terbongkarnya penipuan yang dilakukan HW karena ada laporan korban 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Setelah tiga bulan kasus berjalan lalu diungkap Bambang sesudah ia jadi Kapolsek Pondok Aren 4 September 2023.
Kasus penipuan iming - iming jadi pegawai Samsat Cileduk ini menimpa Ha (laki-laki, 63 tahun) warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, pada Senin (04/04/2022) lalu.
Awalnya seseorang berinisial Sa menawari pekerjaan untuk anak Ha. Ha (63) adalah warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
Sa kemudian mengenalkan korban dengan HW (laki-laki, 49). Dan HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash tunai dengan bukti kwitansi.
Keesokan harinya, Ha dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan He (perempuan) dan menyerahkan berkas lamaran. Namun setelah sekian bulan anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Mantan Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno Hatta ini mengaku pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pelaku sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Panggilan ketiga kita panggil dengan menyertakan surat perintah penangkapan. Tersangka pun diamankan di daerah Majalengka.Sebagai tindak lanjut, tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, Saudari He dan Saudara Sa,” pungkas Kompol Bambang AS.(red/mt)