Kejari Kab Tangerang Menahan AB. Terjerat Ikut Bobol Bank Banten



 Cipasera - Direktur CV Langit Biru berinisial AB akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kab Tangerang. AB diduga pelaku  kredit macet di  Bank Banten senilai Rp 1 miliar. AB mulai ditahan Kamis, 23 November 2023.

 AB yang tercatat sebagai warga Kampung Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. 

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Siloam, menurut Kasi Pidsus Fariando mengatakan, tersangka berjumlah dua orang. 

Dua orang ini  diduga melakukan kongkalingkong dengan mengajukan permohonan kredit modal kerja pada Bank Banten pada tahun 2017 lalu.

Namun, pelaku diduga memiliki motif untuk melakukan pembobolan Bank Banten. Tersangka bekerjasama dengan oknum pegawai Bank Banten untuk memuluskan  pinjaman modal kerja dengan jaminan proyek APBD.

 "Kami terpaksa menahan pelaku karena patut diduga melakukan kerjasama dengan oknum pegawai bank Banten," terang Doni. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat pelaku dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang Banten," tandas Fariando. **

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel