Palagan Lengkong Menunggu Jadi Cagar Budaya. Disdikbud Tangsel Gelar Pameran Foto DOCB
Cipasera - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan pameran foto cagar budaya Tangsel dan Foto serta lukisan hasil lomba terkait obyek diduga cagar budaya Tangsel di Plaza Puspemkot Tangsel pada 8 -9 November 2023.
Alhasil, sejumlah foto pun tampak dipajang, diantaranya foto Stasiun Rawabuntu, Rumah PTPN peninggalan Belanda, Palagan Lengkong, Tugu Rakyat, Tugu Makam Pahlawan Seribu, Kramat Tajug dan lainnya. Dan foto tersebut menarik perhatian para siswa dan pengunjung yang lain.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Deden Deni mengatakan, pameran tersebut untuk membangkitkan para siswa dan masyarakat untuk mencintai dan merawat peninggalan sejarah. Selain itu ia juga mengajak para generasi penerus untuk menggali peninggalan sejarah dan kebudayaan yang unik dan bernilai di kota Tangsel.
"Pameran ini merupakan pameran lanjutan dari tahun kemarin terkait objek diduga cagar budaya. Dimana masing-masing kelurahan mengirimkan foto objek yang diduga cagar budaya Tangsel," ujar Deden saat pameran berlangsung.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk mengindentifikasi dan menginventarisir objek-objek peninggalan sejarah di Tangsel, sakah satunya yang sedang digarap, yakni Palagan Lengkong untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Bila nanti sudah resmi ditetapkan, kami bisa kembangkan dan menata menjadi destinasi wisata sejarah,” kata Deden Rabu 8/11/2023.
Tak hanya itu, setelah Palagan Lengkong nanti menjadi cagar budaya, Deden berharap para siswa di Tangsel dan anak-anak dapat belajar heroisme para pahlawan. Apa yang terjadi disana berserta nilai yang dikandungnya.
Sementara Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Yana Rodiana mengatakan, selain Palagan Lengkong dan Kramat Tajuk, masih ada sejumlah obyek yang diduga cagar budaya (ODCB), yakni Rumah PTPN, Stasiun Rawa Buntu, Kantor Satuan Pelayanan Administrasi atau Satpas Pembantu Tangsel.
"Tercatat juga Benteng Pekapuran, Makam Uyut Serpong, Makam Kyai Buyut Raden Mas Sengkok dan Petilasan Raden Papak," ungkap Yana.
Menurut Yana, agar ODCG tersebut ditetapkan menjadi cagar budaya, caranya harus diajukan ke Provinsi Banten dan dinilai oleh tenaga ahli cagar budaya (TACB).
“Kini sudah berhasil dikaji dan sudah keluar hasil kajian dari TACB Provinsi Banten itu Palagan Lengkong. Akan menyusul Rumah PTPN,” ungkap Yana.
Meski demikian, Palagan Lengkong belum cukup hanya mengantongi hasil dari kajian TACB saja. "Makanya, kami saat ini sedang mengurus ke bagian hukum, penetapan tentang Palagan Lengkong sebagai cagar budaya," tambah Yana. Bila sudah disetujui maka akan keluar keputusan wali kota (Kepwal) penetapan cagar budaya Palagan Lengkong.
Namun bila sudah jadi cagar budaya, kata Yana, Disdikbud Tangsel bisa melestraikan, memelihara, merawat dan mempromosikan. Hanya saja, ada larangan, bila sudah jadi cagar budaya tidak boleh diubah bentuknya atau renovasi obyek. (ad)