Siang Ini Ribuan Buruh Beraksi di Depan Gedung MK
Ilustrasi : demo buruh
Cipasera - Sejumlah organisasi buruh siang ini akan menggelar aksi massa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Aksi ini terkait dibacakannya putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) 2 Oktober 2023.
Tokoh serikat buruh Said Iqbal mengatakan, aksi massal tersebut dalam rangka mengawal tuntutan buruh agar Mahkamah Konstitusi mencabut UU Ciptaker, dan menyatakan UU itu tidak lagi berlaku.
“80 persen lebih buruh yang berserikat ditambah lagi elemen lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dan lain-lain menolak UU Ciptaker,” kata Said Iqbal kepada wartawan.
Partai Buruh sendiri mengajukan uji formil atas UU Cipta Kerja pada Mei 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dan juga merugikan pihaknya.
Said Iqbal memprediksi peluang Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan buruh hanya 50 persen.
“Saya menduga keputusannya akan seperti itu lagi. Karena untuk mencegah dinamika potensi konflik menjelang pemilu,” ujar Said Iqbal, Sabtu (30/9).
Said Iqbal menyebut, selain gugatan formil, sejumlah serikat pekerja juga mengajukan gugatan uji materil yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahkamah Konstitusi menetapkan pemisahan permohonan pengujian formil dan materiil, serta penundaan pemeriksaan permohonan pengujian materiil terkait UU Cipta Kerja pada Rabu (21/6).
“Dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara pengujian formil dan pengujian materiil bilamana Pemohon mengabungkan kedua pengujian tersebut dalam satu permohonan,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikutip dari laman mkri pada 21 Juni.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi sebelumnya menyampaikan, pemerintah menghormati aspirasi yang disampaikan buruh dalam aksi-aksi pada Hari Buruh Internasional. Menurutnya, pemerintah juga akan mengikuti proses uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. (Red/voa)