Pekerja Turap Tewas, Jerat Dengan Pasal 359 KUHP !

     Halimah Humayrah 


Oleh Halimah HumayrahTuanaya

Peristiwa longsornya proyek turap di Perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menewaskan pekerja S (36), dua orang mengalami patah tulang, dan satu pekerja lainnya mengalami luka ringan.

Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat,  polisi dapat menggunakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa itu. 

Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan  orang lain luka-luka dengan ancaman pidana penjara yang sama, paling lama lima tahun.

Saya menyarankan agar polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan, penyidikan. Hal ini mengingat persitiwa itu mendapat perhatian publik, dan kekhawatiran hilang atau rusaknya barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga bisa menggunakan Pasal 221 Ayat 1 Angka 2 KUHP untuk menjerat pihak-pihak yang berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti di TKP.

Terakhir, agar kasus ini tidak diselesaikan dengan meknisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keliru jika perkara diselesaikan dengan restorative justice. Hal ini mengingat kasus itu telah mendapat perhatian publik. Ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. 


Halimah Humayrah Tuanaya – Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNPAM.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel