21 Kelurahan Di Tangsel Dikukuhkan Jadi Kelurahan Binaan Hukum
Cipasera - 51 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di wilayah Provinsi Banten dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dodot Adikoeswanto di Aula Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Sindangsari, Kabupaten Serang, Kamis 26/10/2023.
Dodot Adikoeswanto mengungkapkan, kegiatan ini digelar bekerjasama dengan Untirta diikuti oleh 1000 peserta dari akademisi, mahasiswa, aparatur pemerintahan, para Kepala Desa dan Kelurahan se Provinsi Banten secara Online.
"Mudah-mudahan dengan diselenggarakannya acara ini dapat mendorong seluruh lapisan masyarakat, Desa dan Kelurahan di Provinsi Banten menjadi sadar hukum," ungkapnya
Sementara Pj Sekda Banten Virgojanti menyampaikan tidak mudah untuk mencapai predikat Desa atau Kelurahan Sadar Hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian indeks Desa.
"Mudah-mudahan dengan dikukuhkannya Desa dan Kelurahan Sadar Hukum ini dapat menjadi contoh bagi Desa lain untuk meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Banten," ungkap Virgojanti.
Adapun 51 Desa/Kelurahan Binaan tersebut terdiri dari 21 Kelurahan di Kota Tangerang Selatan,
19 Desa di Kabupaten Serang dan 11 Desa di Kabupaten Tangerang.
Virgojanti mengingatkan, hukum untuk dipatuhi, bukan ditakuti. Hal itu dapat menjadi pegangan untuk dapat menjadikan Desa dan Kelurahan sadar hukum. Mulai dari tata kelola pemerintahan Desa dan Kelurahan serta seluruh elemen masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi serta patuh terhadap hukum di wilayahnya. (Red)