Berdalih Test Psikologi, Perempuan Pencari Kerja Diperkosa Warga Cikasungka
Modus lowongan kerja untuk rudapaksa (ilustrasi)
Cipasera – Pemuda berinisial SS (25) warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten terancam dihukum 12 tahun karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis 24 tahun di apartemen, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, SS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang didampingi keluarga dan unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya, " ujar Kombes Zain kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).
Perkosaan terjadi, saat korban menghubungi p SS melalui handphonenya. Korban menanyakan apakah ditempatnya bekerja ada lowongan pekerjaan, korban sangat membutuhkan pekerjaan.
Kemudian pelaku SS menjawab ditempatnya bekerja sedang ada lowongan pekerjaan. Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.
Namun saat sampai di lokasi yan disepakati, pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi.
Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk ke dalam kamar apartemen tersebut. Setelah di dalam kamar pelaku langsung mengunci pintu kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.
SS mengancam korban melakukan kekerasan jika tak mau melayani nafsunya. Korban ketakutan sehingga tak bisa berkutik saat dirudapaksa.
Menurut Zain, SS usai memperkosa, mencegah korban pulang dengan menahan karcis parkir motor korban. Dia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat.
Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk video call seks. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat hubungan badan pada 13/9/2023. Korban lalu marah dan melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Zain.
Selain mengamankan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.
Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Red/t)