851 Peraga Kampanye Terpasang Di Serang. Bawaslu Minta Parpol Menertibkan



Cipasera -  

 Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Banten mengimbau partai politik (Parpol) untuk dapat menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon di Serang, Banten, Kamis, mengatakan, telah memberikan imbauan dan mengundang unsur Parpol, Satpol PP, Pj Sekda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Perizinan serta seluruh camat di Kabupaten Serang.

"Semuanya yang terlibat telah kita undang dan sudah mempunyai kesepakatan dengan Parpol untuk menertibkan secara pribadi terlebih dahulu. Tapi kalau memang belum juga dilakukan maka hari Senin besok akan kita tertibkan," katanya.

Furqon mengaku, lebih mengedepankan etika dan estetika dan membiarkan Parpol untuk dapat melakukan penertiban secara mandiri. yang sebelumnya telah diberikan waktu selama satu minggu sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP.

"Siapa tau peserta politik ini spanduknya baru dicetak, baru dipasang kalau diambil sama Satpol PP takutnya rusak, maka akhirnya kita persilakan untuk dapat mengambil secara pribadi," katanya.

Furqon mengatakan, hingga per hari ini tercatat jumlah APK yang terpasang di jalan protokol Kabupaten Serang sebanyak 851 APK.

"Ini APK bukan alat peraga sosialisasi (APS) karena teman-teman parpol juga kurang bisa memahami antara APS dan APK yang saya lihat di jalan itu rata-rata APK," katanya.

Furqon menjelaskan perbedaan APK dan APS, untuk APS yang memperbolehkan melakukan sosialisasi itu hanya bendera partai dan logo partai. Sedangkan, untuk APK hanya diperbolehkan memasang foto calon, nomor urut, visi misi dan muatan mengajak untuk mencoblos salah satu calon tersebut.

"Pencopotan mandiri sudah kita imbau dari minggu kemarin, karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," katanya. Antaranews

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel