Program Relaksasi Pajak, Menaikan Pendapatan Kota Tangerang
Cipasera - Masyarakaf Kota Tangerang dihimbau untuk memanfaatkan diskon bayar pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mengingat diskon akan ditutup 31 Agustus 2023.
Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawah. Seperti dikutip antara Jumat 25/8, “Diskon Spesial Kemerdekaan” untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen periode 1-31 Agutus
Selain diskon gede, Bapenda Kota Tangerang juga memberikan potongan secara khusus bagi BPHTB untuk program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) sebesar 25 persen.
Lalu diskon untuk terhutang PBB sejak tahun 1994-2014 sebesar 50 persen, serta pembebasan denda atau sanksi PBB sejak tahun 1994-2022.
Bapenda Kota Tangerang memang sering memberi relaksasi pajak. Alhasil, realisasi PBB-P2 triwulan pertama sebesar Rp258 dan BPHTB sebesar Rp87 miliar. Lalu pada triwulan kedua, realisasi PBB-P2 sebesar Rp318 miliar dan BPHTB sebesar Rp207 miliar.
"Awal tahun, pada 16 Januari hingga 31 Maret lalu adanya program relaksasi 70 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen BPHTB. Program ini sangat efektif mendorong warga membayar pajak," kata Kiki.(red/ant)