Banten Dapat Hibah Tanah 44.850 M dari DJKN. Disarankan Untuk Publik

Sebagian tanah BLBI yang disita di Tangerang 


Cipasera - Sejumlah pejabat Banten audiensi Pemantapan Aset Hibah Pemerintah Pusat cq DJKN ( Direktur Jenderal Kekayaan Negara ) bersama DJKN Pusat Rionald Silaban. Ikut hadir Pj Gubernur Banten, Kepala Kanwil DJKN Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari di Kantor DJKN Kemenkeu, Jakarta, Selasa 1/8/2023.

Direktur Transformasi dan Sistem Informasi DJKN Kementerian Keuangan Edward Nainggolan menyampaikan,  pihaknya akan menindaklanjuti terkait proses penyerahan hibah berupa aset bidang tanah kepada Pemprov Banten.

"Kita akan segera tindaklanjuti dan tinggal kita buatkan akta hibah ke Pemprov Banten secepatnya, agar nanti Pj Gubernur dan jajarannya dapat mengembangkannya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Edward menjelaskan terkait peruntukan dari aset hibah tersebut diserahkan kembali kepada Pemprov Banten untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan komite aset DJKN Kemenkeu telah menyetujui permohonan hibah yang diajukan oleh Pemprov Banten

"Awalnya ada 3 bidang tanah yang diajukan, namun dari 3 bidang tanah itu hanya 1 yang disetujui. Akan tetapi tadi disampaikan ada tambahan dan itu lebih luas dari yang diajukan sebelumnya," kata Rina.

Selanjutnya, Rina mengatakan hibah aset yang telah disetujui tersebut terdiri dari 15 bidang SHM yang berada di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Berada di Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, terdiri dari 15 bidang SHM dengan total luas 44.850 Meter persegi," uncapnya.

"Dan 2 lokasi lagi yang akan dihibahkan itu akan kita tinjau dan kebetulan lokasinya sama di Kecamatan Pasar Kemis," tandasnya.(red/hm)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel