Tidak Menahan Tersangka KDRT itu Keliru
Oleh Halimah Humayrah Tuanaya
Sejumlah media online memberitakan, TM (23 tahun) yang tengah hamil 4 bulan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suaminya Budyanto Djauhari (35 tahun). Dan video kekerasan yang dialami TM telah tersebar di berbagai media sosial.
Publik sebaiknya menghentikan penyebaran video kekerasan tersebut. Saya khawatir korban juga keberatan dengan beredar luas video itu_.
Dalam perkara ini Polres Tangerang Selatan yang telah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, telah pula menetapkan Budyanto sebagai tersangka. Namun demikian penyidik tidak melakukan penahanan.
Penyidik yang tidak menahan Tersangka tersebut hemat saya keliru. Budyanto sangat mungkin mengulangi lagi perbuatannya. Apalagi Tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban. Pasal 44 Ayat (1) UU Penghapusan KDRT memungkinkan Tersangka dilakukan penahanan karena ancamannya penjara selama 5 tahun. Peristiwa ini jelas bukan KDRT ringan yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) UU Penghapusan KDRT yang hanya mengancam dengan pidana penjara selama 4 bulan saja. Saya menyarankan Penyidik segera menahan Tersangka
Penyidik menyampaikan bahwa Ayah Korban belum bisa menghadirkan korban untuk diperiksa.
Pernyataan itu sangat lucu bagi saya. Kanit PPA seperti tidak memiliki perspektif korban. Seharusnya polisi datang saja ke rumah sakit tempat korban dirawat. Polisi bisa kordinasi dengan dokter, apakah dengan kondisi kesehatan korban saat ini sudah bisa dilakukan pemeriksaan atau belum_
Saya juga menyarankan agar Polisi meminta penetapan perintah perlindungan kepada Pengadilan Negeri Tangerang dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.*
*Penulis Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum UNPAM