Terdakwa Revenge Porn Dipecat Untirta
Cipasera - Rektor Untirta Prof Fatah Sulaeman memecat AHM mahasiswa Untirta (universitas Sultan Ageng Tirtayasa) yang terlibat revenge porn.
Fatah Sulaiman memecat AHM 03 Juli 2023 dengan Surat keputusan rektor itu bernomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023, tentang pemberian sanksi akademik kepada Alwi Husen Maolana (AHM), mahasiswa program studi teknik sipil, Fakultas Teknik, Universitas Suitan Ageng Tirtayasa.
Keputusan tersebut dalam diktum kesatu menyatakan, "Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atas nama AHM, karena telah melakukan pelanggaran hukum dan moral."
Lalu pada diktum kedua, "Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa."
Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman mengatakan, AHM diberi sanksi tegas oleh kampus, setelah dilakukan serangkaian investigasi gabungan yang dilakukan universitas bersama Satgas TPPKS.
"Sudah diproses investigasi fakta dan data oleh tim FT dan Satgas PPKS, dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika moral yang diatur dalam pedoman akademik, dan sesuai rekomendasi untuk pelaku," ujar Fatah Sulaiman, Selasa 04/07/2023.
Sementara kini AHM sedang menjalani persidangan di PN Pandeglang sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AHM dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam pasal pelanggaran UU ITE.(red/viv)