Setelah Dilepas, Polisi Tangsel Kini Memburu Penganiaya Istri Yang Sedang Hamil
TM, istri yang dianiaya
Cipasera - Akibat cemburu, warga Serpong Park Tangerang Selatan, Banten berinisial BD(35) tega menganiaya TM istrinya, yang sedang hamil sampai bonyok dan berdarah. Akibatnya BD ditangkap polisi.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan peristiwa terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu 13/7/23.
Saat diperiksa, kata Siswanto, BD mengaku kepada polisi, tega menganiaya istrinya lantaran cemburu buta. “Motifnya Over protecting,” ujar Siswanto.
Usai pemeriksaan, polisi tidak menahan BD. Alasannya, perkaranya masuk pidana ringan.
Namun setelah video penganiayaan tersebut viral di medsos, polisi kini memburu kembali pelaku. Pihak kepolisian langsung mengambil keputusan lain dengan menaikkan status BD menjadi tersangka. Kini para penyidik dari Polres Tangsel pun memburu pelaku untuk ditangkap.
“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Jumat (14/7/2023)
Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” tandasnya.(red/sb)