Pj Gubernur Banten, Oknum Pejabat BPBD Bisa Dipecat. 100 Laptop Belum Dibayar

     Muktabar 

Cipasera -  AAS akan diproses sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan tindakan pidana. Tidak hanya itu, oknum pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten ini akan ditindak tegas, dengan tindakan berat  diberhentikan  sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan hal itu, terkait  kasus proyek fiktif pengadaan 100 unit laptop tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar. "Kalau  sesuai (terbukti) akan ditindak ambil tegas. Dari  tingkatan paling berat, yaitu diberhentikan dari kepegawaian," kata Al Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Senin 31/7/2023.

Tak hanya itu, Al Muktabar akan menyerahkan oknum pejabat itu ke penegak hukum karena sudah masuk ranah pidana.

Ditambah oleh Muktabar, dirinya juga akan mengintrusikan kepada Inspektorat untuk menindaklanjutinya. "Kita akan taat aturan hukum, penegakan hukum adalah hal yang harus dilakukan," ujar dia.

Al Muktabar mengingatkan, apa yang dilakukan  AAS adalah keputusannya sendiri, bukan tanggungjawab Pemprov Banten. Sehingga, tuntutan  perusahaan asal Bali, PT Putera Pengestu Jaya Lestari agar membayar atau mengembalikan barang yang sudah diserahkan,  dibebankan kepada  AAS atau yang bersangkutan. 

"Itu kan prilaku individu, jadi tanggung jawab pribadi. Tidak pernah ada program seperti itu," tandas Muktabar.

Seperti diberitakan media sebelumnya, suatu perusahaan di Bali merasa sangat dirugikan oleh proyek fiktif BPBD Provinsi Banten. 

Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania mengaku telah dirugikan senilai Rp3,7 miliar karena belum ada pembayaran sama sekali. Padahal, 100 unit laptop merek Asus sudah diserahterimakan pada Februari 2023 yang lalu kepada AAS. (Red/t/kmp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel