Penyelundupan Pupuk Digagalkan Polisi Pandeglang Berkat Info Masyarakat
Cipasera – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang Polda Banten gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi 25 ton Pupuk Urea 10 ton dan Phonska 15 ton.
“Penyelundupan pupuk bersubsidi keluar wilayah Pandeglang kami gagalkan pada Jum’at (21/07/2023) oleh anggota unit Resmob Sat Reskrim,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, saat konferensi pers, Senin 24/07/2023.
Shilton menambahkan, pupuk bersubsidi tersebut digagalkan di Jalan Ahmad Yani No. 64 Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, diangkut dengan 2 (dua) truck.
“Dua truck pengangkut pupuk bersubsidi langsung kami amankan di Mapolres Pandeglang,” tuturnya.
Petugas juga menangkap 4 orang orang yang diduga pelaku, yakni AH warga Pandeglang profesi Petani Pekebun, JI warga Pandeglang profesi Buruh Harian, kemudian HJ warga Pandeglang profesi Wiraswasta dan JP warga Pandeglang profesi Wiraswasta.
“Para pelaku diamankan di Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Untuk itu keempat orang tersebut ditetapkan jadi tersangka.
Menurut AKP Shilton mengungkapkan, bahwa terbongkar kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut karena informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang berisi pupuk bersubsidi di jalan Ahmad Yani No. 64 Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani No. 64 Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, polisi melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.(red/bb)