Penyelundupan Pupuk Digagalkan Polisi Pandeglang Berkat Info Masyarakat

    Pupuk  selundupan dan tiga tersangkanya.


 Cipasera – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang Polda Banten gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi  25 ton Pupuk Urea 10 ton dan Phonska 15 ton.

“Penyelundupan pupuk bersubsidi keluar wilayah Pandeglang kami gagalkan pada Jum’at (21/07/2023) oleh anggota unit Resmob Sat Reskrim,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, saat konferensi pers, Senin 24/07/2023.

Shilton menambahkan, pupuk bersubsidi   tersebut digagalkan di Jalan Ahmad Yani No. 64 Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, diangkut dengan 2 (dua) truck.

“Dua truck pengangkut pupuk bersubsidi langsung kami amankan di Mapolres Pandeglang,” tuturnya.

Petugas juga menangkap  4 orang orang yang diduga pelaku,  yakni AH warga Pandeglang profesi Petani Pekebun, JI warga Pandeglang profesi Buruh Harian, kemudian HJ warga Pandeglang profesi Wiraswasta dan JP warga Pandeglang profesi Wiraswasta.

“Para pelaku diamankan di Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Untuk itu keempat orang tersebut ditetapkan  jadi tersangka.

Menurut AKP Shilton mengungkapkan, bahwa terbongkar kasus  penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut karena  informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang berisi pupuk bersubsidi di jalan Ahmad Yani No. 64 Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang. 

Petugas  langsung menindaklanjuti informasi tersebut.  Sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani No. 64 Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, polisi  melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.(red/bb)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel