Kepsek SMA Pandeglang Diciduk Polisi. Diduga Korupsi Duit BSM
Pelaku diperiksa
Cipasera - Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Banten menangkap EK mantan Kepala Sekolah SMA Neg 3 dan PA Anggota Bantuan Siswa Miskin (BSM).
EK ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Sementara PA di tempat lain. EK diringkus pada Kamis, 13 Juli 2023 malam.
“Pada Kamis malam, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang menangkap dua orang yang terduga pelaku korupsi program dana BSM SMA Negeri 3 Pandeglang,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang.
Selain itu, pihaknya menyebutkan, bahwa saat ini (EK) masih aktif sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan berdasarkan bukti ada dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang tidak disalurkan kepada siswa tersebut sekitar Rp234.815.000.
Tidak hanya itu, bahwa tindak pidana korupsi terkait program Bantuan Siswa Miskin (BSM) ini baru terungkap dikarenakan sulitnya mencari informasi dari para siswa yang menerima bantuan tersebut.
“Kasus ini ada kendala. Siswanya sudah lulus semua, bahkan ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang, data jadi sulit dikumpulkan. Akan tetapi di tahun ini terungkap,” pungkasnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi,dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya. (red/f/*)